Penyuluhan Hukum Cegah Penyalahgunaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Purwakarta

JurnalPatroliNews  – Purwakarta,- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah bagi para Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di Aula Hotel Harper Purwakarta, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Hal ini disampaikan Dr. Martha Parulina Berliana Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta pada keterangan rilis yang diterima redaksi pada Jumat,(26/7/24).

Dalam sambutannya, Dr. Martha Parulina Berliana menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang terstruktur dan penerapan aturan yang baik oleh pejabat berwenang.

“Good Governance merupakan landasan utama dalam pengelolaan aset yang efektif dan transparan,” ujar Martha.

Ia menambahkan bahwa dengan menerapkan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas, pemerintah dapat memastikan setiap keputusan terkait pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik.

Barang Milik Daerah didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lainnya yang sah.

Pengadaan barang ini dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan mengutamakan produk dalam negeri, sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam paparannya, Dr. Martha juga menyoroti peran penting Kejaksaan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran sentral dalam menciptakan tata kelola yang profesional dan efektif. Kami berperan sebagai pengawal integritas dan penegak hukum yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset-aset publik,” jelasnya.

Komentar