Kejaksaan, lanjut beliau, memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan korupsi. Aset daerah yang tidak dikelola dengan baik atau rentan terhadap praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. Kejaksaan berperan dalam mendeteksi dan menindak tegas tindakan korupsi dalam pengelolaan aset daerah melalui penyelidikan yang teliti dan penuntutan yang adil.
Selain itu, Kejaksaan juga bertugas memberikan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat tentang pengelolaan aset daerah yang baik dan efektif. Edukasi ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan aset daerah.
“Melalui pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepastian hukum, masyarakat dapat berperan dalam pengawasan pengelolaan aset daerah,” kata Dr. Martha.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong pejabat yang berwenang untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan aset.
“Dengan pemahaman yang baik tentang Good Governance, kita dapat menciptakan lingkungan yang adil dan berintegritas, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Dr. Martha.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan tertib administrasi dan fisik Barang Milik Daerah, serta sebagai rangkaian dari kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Komentar