JurnalPatroliNews – Jakarta – Kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024. Aturan ini merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 192/2021, dan perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam aturan baru tersebut, batasan harga jual eceran dan tarif cukai untuk berbagai jenis produk tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok klobot, hingga tembakau iris mengalami penyesuaian. Meski tarif cukai beberapa jenis tidak berubah, ada peningkatan pada harga jual eceran untuk sebagian besar produk.
Berikut daftar rincian harga dan tarif cukai terbaru:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM I: Harga jual eceran naik jadi Rp 2.375 (sebelumnya Rp 2.260), tarif cukai tetap Rp 1.231.
- SKM II: Harga jual eceran jadi Rp 1.485 (sebelumnya Rp 1.380), tarif cukai tetap Rp 746.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga eceran jadi Rp 2.495 (sebelumnya Rp 2.380), tarif cukai Rp 1.336.
- Golongan II: Harga eceran naik jadi Rp 1.565 (sebelumnya Rp 1.465), tarif cukai Rp 794.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) & Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Harga eceran mulai Rp 1.555 hingga Rp 2.170, tarif cukai Rp 378.
- Golongan II: Harga eceran naik jadi Rp 995, tarif cukai Rp 223.
- Golongan III: Harga eceran naik jadi Rp 860, tarif cukai Rp 122.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) & Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga eceran naik jadi Rp 2.375 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga eceran tetap Rp 950, tarif cukai Rp 483.
- Golongan II: Harga eceran tetap Rp 200, tarif cukai Rp 25.
6. Tembakau Iris (TIS)
- Harga eceran tetap di kisaran Rp 55–Rp 180.
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga eceran tetap Rp 290.
8. Cerutu (CRT)
- Harga eceran tetap mulai Rp 495 hingga Rp 5.500.
Kenaikan ini tentu akan berdampak pada harga rokok di pasaran. Untuk para perokok, bersiaplah merogoh kantong lebih dalam mulai tahun depan. Pemerintah berharap kebijakan ini juga dapat mendorong pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat.
Komentar