Perpanjangan PPKM Mikro di 34 Provinsi, Satgas Covid Evaluasi Pemda

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito meminta Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di 34 provinsi Indonesia. PPKM di seluruh wilayah mulai berlaku hari ini, 1 Juni 2021.

Ganip mengevaluasi PPKM Mikro yang diinisiasi sejak 11 Januari lalu. Menurutnya, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi pada protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

“Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran ini, mungkin kita terlalu toleransi atau kurang paham dan sebagainya. Ini bisa berpedoman pada kajian ataupun penyampaian pemateri sebelumnya [Satgas Pusat],” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (31/5).

Untuk itu, Ganip memberikan delapan poin catatan untuk pelaksanaan PPKM Mikro yang akan berlangsung mulai 1-14 Juni mendatang. Pertama, para Satgas hendaknya lebih mengintensifkan pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Satgas pusat dengan daerah.

Kedua, kesimpulan dan rekomendasi dari Satgas Pusat terkait perkembangan kasus Covid-19 agar menjadi atensi yang dapat dipedomani Satgas daerah untuk dilaksanakan. Ketiga, pengendalian dan kontrol terhadap mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, juga kedatangan WNA dan PMI perlu mematuhi aturan yang berlaku.

“Keempat, meningkatkan kewaspadaan dengan berkoordinasi ketat antar Kementerian/Lembaga dan Instansi terkait, baik unsur Pemda, TNI/Polri di wilayah. Khususnya mengawasi pintu keluar-masuk antardaerah dan kedatangan baik di Bandara, Pelabuhan atau lintas batas nasional,” jelasnya.

Kemudian kelima, menggalakkan protokol kesehatan 3M, protokol karantina tanpa toleransi. Keenam, perpanjangan PPKM mikro 1-14 juni 2021 akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berpedoman pada Imendagri 12 tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak 1 Juni. Dan ketujuh, Ganip meminta optimalisasi posko PPKM Mikro.

“Saya minta kepada Satgas, betul-betul pahami instruksi itu, kemudian diimplementasikan di lapangan,” kata Ganip.

Lebih lanjut, Ganip juga menginformasikan bahwa mulai hari ini dia mengubah jadwal pelaksanaan Rapat Koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah, Kemenkes, Kemenhub, TNI/Polri, dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait soal pengendalian covid-19 di setiap daerah. Rapat yang biasanya dilaksanakan secara virtual pada Minggu sore sejak hari ini diubah menjadi Senin.

“Mulai hari ini saya ubah pada hari Senin, untuk waktu akan mengikuti setelah pelaksanaan evaluasi penanganan covid-19 di Istana Negara,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan bakal kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM skala mikro yang akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona di Indonesia.

Airlangga juga mengatakan ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

(*/lk)

Komentar