JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses panjang dan rumit perizinan menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Indonesia. Namun, pemerintah tak tinggal diam. Lewat percepatan regulasi, kini peluang investasi di sektor ini kian terbuka lebar.
Komitmen itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers usai memimpin rapat bersama lintas kementerian dan pemangku kepentingan, Jumat (11/4/2025). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar persoalan sampah segera dituntaskan, bukan sekadar dari sisi lingkungan, tetapi juga sebagai peluang bisnis strategis.
“Ada tiga perpres yang harus segera selesai. Tapi fokus utama kami sekarang adalah Perpres 35, karena ini menyangkut izin industri pengolahan sampah,” ujar Zulhas, sapaan akrabnya.
Mengurai Ruwetnya Izin
Selama ini, investasi pengelolaan sampah kerap kandas di tengah jalan. Proses perizinan yang berbelit mulai dari tingkat DPRD, kepala daerah, hingga kementerian teknis membuat banyak pengusaha enggan melanjutkan rencana bisnisnya.
“Yang ngantri banyak, tapi karena ruwet, nggak ada yang berani. Nggak sanggup urusnya,” ungkap Zulhas blak-blakan.
Melalui revisi Perpres 35, pemerintah ingin memangkas jalur birokrasi itu. Nantinya, mekanisme akan disederhanakan menjadi skema business to business (B2B), melibatkan hanya pihak-pihak utama seperti perusahaan pengelola, PLN, Kementerian ESDM, dan lembaga pendukung seperti Danantara.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menarik investor masuk ke sektor energi terbarukan berbasis pengelolaan sampah.
Potensi Ekonomi yang Terlupakan
Zulhas menegaskan bahwa pengolahan sampah bukan sekadar urusan kebersihan atau lingkungan, tetapi sebuah ladang bisnis yang sangat menjanjikan. Negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, China, hingga Singapura telah lama membuktikan keberhasilan model ini.
“Di Tokyo itu ada lebih dari 20 fasilitas pengolahan. Di Singapura juga begitu. Ini bisnis, dan bisnis ini layak serta menguntungkan,” kata Zulhas.
Tiga Regulasi, Satu Prioritas
Selain Perpres 35, dua peraturan lain yang juga tengah disiapkan adalah Perpres 97 dan Perpres 83. Ketiganya merupakan fondasi penting dalam menata ulang tata kelola sampah nasional secara menyeluruh. Namun, percepatan Perpres 35 menjadi prioritas karena menyangkut sektor hilir yang langsung bersinggungan dengan investor dan pelaku industri.
Dengan perubahan regulasi ini, pemerintah berharap Indonesia bisa segera mengejar ketertinggalan dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Terlebih, volume sampah nasional terus meningkat, sementara solusi pengelolaan yang efektif dan ekonomis masih sangat terbatas.
Jika implementasi berjalan lancar, Indonesia tidak hanya akan lebih bersih, tetapi juga lebih mandiri secara energi dan tentu, lebih menarik bagi investor.
Komentar