Pertamina Ancam SPBU Curang: Suspend, Polisi, Hingga Pencabutan Izin

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi SPBU yang melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran bahan bakar. Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran, termasuk penghentian operasional, pelaporan ke aparat penegak hukum, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. SPBU yang terbukti curang bisa langsung disuspend, dilaporkan ke polisi, bahkan izinnya kami cabut,” ujar Wiko dalam konferensi pers di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Kasus SPBU di Bogor Jadi Perhatian Serius

Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya kasus kecurangan di SPBU 34.167.12 Sukaraja, Bogor, yang kedapatan memanipulasi takaran bahan bakar. SPBU tersebut langsung disegel oleh Kementerian Perdagangan sebagai bentuk penindakan tegas.

“Kami tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPBU. Jangan ada lagi yang coba-coba melakukan kecurangan,” tegas Wiko.

Modus Baru: Kecurangan dengan Teknologi Digital

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Budi Santoso, mengungkap bahwa modus yang digunakan SPBU nakal kini semakin canggih. Mereka memasang perangkat elektronik tambahan pada dispenser yang dikendalikan melalui aplikasi di ponsel.

“Melalui aplikasi ini, operator bisa mengatur kapan takaran bahan bakar berkurang atau berfungsi normal. Ini jelas merugikan konsumen dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Budi.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Pertamina berharap praktik kecurangan ini bisa diberantas sepenuhnya. “Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat demi melindungi hak konsumen,” tutup Wiko.

Komentar