JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal tahun 2025. Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun ini, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa PHK massal ini disebabkan oleh berbagai faktor. “Mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi, pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang,” jelas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Data PHK Terbaru
Berdasarkan data yang dihimpun KSPI dan Partai Buruh dari berbagai daerah, terdapat 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa memberikan kepastian pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Salah satu kasus yang menonjol adalah PHK massal di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, di mana puluhan ribu buruh dikabarkan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.
“Janji pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 patut dipertanyakan. Ini bertolak belakang dengan laporan pengaduan dari lebih dari 30 buruh Sritex yang datang ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo,” tegas Said Iqbal.
Selain Sritex, terdapat 13 perusahaan lain yang sedang diverifikasi oleh KSPI dan Partai Buruh. Perusahaan-perusahaan ini berasal dari sektor industri kelapa sawit, tekstil, garmen, sepatu, elektronik, jasa, perdagangan (termasuk startup dan ritel seperti KFC), serta otomotif. Diperkirakan, 16 ribu buruh dari 13 perusahaan ini juga terkena PHK.
“Kami masih memverifikasi data dari 13 perusahaan tersebut, termasuk kasus PHK di KFC,” tambah Said Iqbal.
Tuntutan KSPI dan Partai Buruh
KSPI dan Partai Buruh menuntut pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani permasalahan ini secara menyeluruh. Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus memperhatikan ribuan buruh lain yang terkena PHK.
“Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara adil,” tegas Said Iqbal.
Dampak PHK Massal
PHK massal ini tidak hanya berdampak pada hilangnya pendapatan buruh, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Banyak buruh yang terancam tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama menjelang Lebaran.
“Kami meminta pemerintah untuk segera bertindak. Jangan biarkan buruh dan keluarganya menderita karena ketidakpastian ini,” pungkas Said Iqbal.
Dengan meningkatnya kasus PHK massal, tuntutan KSPI dan Partai Buruh terhadap pemerintah semakin mendesak. Masyarakat pun menanti langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Komentar