PHK Massal di Bangka Belitung Akibat Kasus Korupsi di PT Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dampak dari kasus korupsi besar yang melibatkan PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) belum berakhir. Sebagai akibat dari skandal tersebut, sebanyak 1.329 karyawan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Agus Afandi, Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, menyatakan bahwa ribuan karyawan ini berasal dari perusahaan mitra smelter yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung telah menyita 5 smelter.

Ribuan karyawan tersebut berasal dari 16 perusahaan yang tersebar di 7 kabupaten, termasuk perusahaan sawit dan SPBU yang menjadi mitra 5 smelter PT Timah.

“Ke-16 perusahaan tersebut adalah yang terdampak oleh kasus korupsi tata niaga timah. Hingga Mei 2024, total ada 1.329 pekerja yang di-PHK,” ungkap Agus, Minggu (30/6).

Agus menegaskan bahwa PHK yang dialami para pekerja ini disebabkan oleh kasus timah, bukan karena penurunan ekonomi global.

“Secara teknis, mereka sudah di-PHK. Ada yang sudah menerima haknya, ada yang belum. Beberapa pekerja masih dirumahkan karena pemilik perusahaan ditahan oleh Kejagung. Sebanyak 113 pekerja dirumahkan dan 23 pekerja sedang dalam proses PHK,” tambah Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan data PHK di luar sektor tambang. Gelombang PHK ini terjadi sejak 5 smelter disita oleh Kejagung. “Hingga saat ini, belum ada gelombang PHK di perusahaan lain. PHK hanya terkait dengan perusahaan yang terkena kasus tata niaga timah yang ditangani oleh Kejagung,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Komentar