JurnalPatroliNews – Jakarta – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dipastikan tidak akan mengalami revisi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9).
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” tegas Dasco.
Dengan tidak adanya perubahan UU MD3, posisi Ketua DPR untuk periode 2024-2029 akan tetap dipegang oleh partai yang memenangkan Pemilu, yang dalam hal ini adalah PDIP.
Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco menekankan bahwa penentuan ketua dan pimpinan DPR akan tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam UU MD3 yang berlaku saat ini.
“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai siapa yang akan menjadi Ketua DPR pada periode berikutnya, Dasco menegaskan bahwa partai pemenang Pemilu 2024 akan menempati posisi tersebut.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang,” paparnya.
“Satu kedua ketiga keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” tutup Dasco.
Rapat paripurna yang digelar hari ini menandai berakhirnya masa kerja DPR periode 2019-2024. Sementara itu, anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024 akan resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober.
Saat ini, posisi Ketua DPR RI dipegang oleh Puan Maharani, kader dari PDIP.
Komentar