PKB Yakin Pemerintah Bakal Merespon Desakan Atas Revisi UU Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Desakan sejumlah pihak yang menginginkan Revisi atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ), namun Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) meyakini Pemerintah bakal merespon.

Sejumlah Partai Politik (Parpol) pun juga berkepentingan untuk mengubahnya. “Kita optimistis aja, bahwa pada waktunya UU Pemilu ini akan direvisi. Pemerintah, saya kira, tidak menutup mata dengan dinamika yang terjadi dikalangan Parpol dan DPR,” ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu (22/12).

“Ini menunjukkan bahwa Parpol setuju ada Revisi. Yang tidak setuju Revisi itu kan Pemerintah, bukan DPR,” katanya.

Ia mengungkapkan tentang Urgensi daripada Revisi UU Pemilu tersebut. Menurutnya, ada beberapa substansi dalam UU itu yang memerlukan perbaikan, penyempuraan, bahkan pembaruan.

“Seperti, presidential threshold, parliamentary threshold, soal mekanisme penetapan daftar pemilih, penetapan parpol peserta pemilu, sistem informasi penghitungan suara, dan lain-lain,” pungkasnya.

Komentar