JurnalPatroliNews – Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa praperadilan secara otomatis batal ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah yurisdiksi hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan keputusan tersebut dalam pernyataan resmi pada Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara utama Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan melalui Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024, yang kemudian terdaftar sebagai Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Setelah pelimpahan tersebut, status Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Penahanan juga beralih dari pihak Kejaksaan kepada Majelis Hakim. Pada 17 Desember 2024, hakim mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari, berlaku hingga 15 Januari 2025.
Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses pengadilan atas perkara pokok.
Heru Hanindyo kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
Putusan ini mempertegas bahwa mekanisme hukum tetap berjalan secara konsisten dan transparan, mencerminkan upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
Komentar