Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba di Depok, 5,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

JurnalPatroliNewsJakarta – Seorang pria berinisial DP (27) ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar di kawasan Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba. Operasi ini berlangsung di dua titik berbeda yang berada di sekitar Gang Panus, Kecamatan Pancoran Mas.

“Awalnya tersangka diamankan ketika tengah membawa kantong hitam berisi dua bungkus sabu yang dikemas menyerupai teh dari Tiongkok,” ungkap AKBP Ade Chandra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, dalam keterangan persnya.

Dari lokasi pertama, petugas berhasil menyita sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram. Investigasi kemudian berlanjut ke tempat tinggal tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

“Saat tim mendatangi kamar kos tersangka untuk pendalaman, ditemukan tambahan empat paket sabu dengan kemasan serupa,” jelasnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,6 kilogram. Selain itu, satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi berwarna hijau juga ditemukan di dalam kamar tersebut.

DP mengakui bahwa seluruh narkoba itu berasal dari Medan dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Menurut keterangan awal tersangka, barang-barang haram tersebut dikirim dari Medan untuk dipasarkan di ibu kota,” tambah Ade Chandra.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut-sebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar