JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan dari wartawan KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, terkait insiden pengeroyokan yang terjadi setelah sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
“Kami telah menerima laporan tersebut. Pada Kamis, 11 Juli, tentang dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yaitu pengeroyokan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (12/7).
Kasus ini langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang dalam tahap pendalaman,” ujar Ade.
Laporan Bodhiya terdaftar dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
Bodhiya menjelaskan awal mula insiden tersebut, saat para jurnalis (televisi, radio, cetak, dan online) hendak mengambil gambar setelah hakim PN Tipikor membacakan vonis SYL.
Menurut Bodhiya, sejumlah orang yang diduga anggota Ormas pendukung SYL membuat kericuhan dan terlibat aksi dorong dengan beberapa jurnalis.
“Setelah sidang selesai, tim TV memblokir untuk doorstop di akhir persidangan, tetapi Ormas itu masuk dan menutup pintu ruang sidang. Ruangan sidang saat itu penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar, berjejer di sana. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Ormas tersebut, karena tim TV lain juga meminta jalan dibuka agar ketika SYL keluar, kami bisa bersama-sama mengambil gambar,” jelas Bodhiya.
“Tetapi saat SYL keluar, mereka langsung berdesak-desakan ikut keluar, mendorong, dan akhirnya menciptakan kericuhan,” lanjut wartawan Kompas TV itu.
Bodhiya menyatakan bahwa ia sempat dikejar dan hampir ditendang oleh beberapa anggota Ormas.
“Salah satu anggota Ormas mendatangi saya, memukul dan menendang. Ada pemukulan dan tendangan dari massa pendukung SYL. Alat-alat liputan juga mengalami kerusakan. Saya jatuh, terinjak-injak, dan ditendang karena harus melindungi peralatan liputan,” papar Bodhiya.
Komentar