JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) diamankan Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam aksi premanisme. Aparat kini fokus menyelidiki jejak aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami ke mana saja dana dari aksi premanisme ini mengalir. Proses penelusuran masih terus berjalan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya kepada media, Senin (26/5/2025).
Wira menambahkan, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak pergerakan dana yang tersimpan di rekening. Jika ditemukan dana hasil kejahatan yang telah dikonversi ke dalam bentuk aset, penyitaan akan dilakukan.
“Jika dana tersebut terbukti digunakan untuk membeli aset, tentu akan kami sita sebagai bagian dari proses hukum,” lanjutnya.
Polisi menjabarkan berbagai modus yang digunakan dalam praktik premanisme ini, mulai dari pemerasan, pungutan liar, parkir ilegal, intimidasi oleh oknum ormas, hingga penganiayaan dan peran sebagai penagih utang atau debt collector. Beberapa pelaku juga terlibat dalam kasus kekerasan, pencurian dengan kekerasan, hingga aksi geng motor.
Salah satu temuan paling menonjol dalam Operasi Berantas Jaya adalah penguasaan lahan parkir milik RSUD Tangerang Selatan oleh sebuah ormas selama lebih dari tujuh tahun. Selama periode itu, kelompok tersebut diduga telah mengumpulkan pendapatan ilegal mencapai Rp7 miliar.
Ribuan Diamankan, Ratusan Jadi Tersangka
Dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Jaya mengamankan total 3.599 individu yang terindikasi terlibat premanisme. Dari jumlah tersebut, 348 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 3.599 orang telah diamankan. Dari jumlah itu, 348 kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Karoops Polda Metro Jaya, Kombes I Ketut Gede Wijatmika, saat konferensi pers.
Ia merinci, sebanyak 3.251 orang lainnya masih dalam proses pembinaan. Dari jumlah itu, 59 orang ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara sisanya, 3.192 orang, ditangani oleh satuan wilayah di jajaran polres.
Ketut menjelaskan bahwa dari 348 tersangka, sebanyak 83 orang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan 265 sisanya ditangani oleh polres-polres di bawah naungan Polda.
Operasi ini berlangsung selama dua pekan, dari 9 hingga 23 Mei 2025, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang lebih aman serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Komentar