JurnalPatroliNews | Jakarta – Wacana penyesuaian definisi tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar gagasan tersebut dibedah secara mendalam sebelum diarahkan menjadi perubahan regulasi.
Sorotan itu muncul menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mendorong penyesuaian aturan antikorupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Yusril menilai gagasan tersebut belum cukup terperinci untuk langsung disimpulkan sebagai solusi maupun ancaman bagi pemberantasan korupsi. Menurutnya, pembahasan harus menjangkau substansi hukum, mekanisme pembuktian, serta konsekuensi penerapannya dalam sistem peradilan Indonesia.
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” ujar Yusril dalam keterangan pada Sabtu (24/10/2026).
Pertemuan 26 Oktober Jadi Momentum Pendalaman
Yusril mengungkapkan dirinya dijadwalkan memenuhi undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan rincian usulan sekaligus mendengar pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi.
Agenda ini menjadi penting karena perdebatan tidak hanya menyangkut istilah atau rumusan pasal, tetapi juga batas pertanggungjawaban pidana, kepastian hukum, dan efektivitas penindakan terhadap pelaku korupsi.
Yusril mengingatkan agar pembahasan tidak terjebak pada sikap mendukung atau menolak sebelum substansi usulan dipahami secara menyeluruh.
Ia menilai evaluasi peraturan harus mempertimbangkan alasan pembentukannya, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penegakan hukum selama ini.
DEN Tegaskan Kerugian Negara Tidak Dihapus
Dalam perkembangan sebelumnya, DEN telah menjelaskan bahwa usulan penyempurnaan aturan antikorupsi bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Menurut keterangan DEN yang dilansir ANTARA pada 21 Oktober 2026, fokus usulan mencakup kejelasan dan objektivitas pembuktian, sekaligus penambahan jenis tindak pidana yang diatur dalam UNCAC tetapi belum sepenuhnya diakomodasi hukum nasional. DEN juga menyatakan ketentuan mengenai kerugian negara tetap dipertahankan.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan wacana penyempurnaan mekanisme penegakan hukum dari anggapan bahwa kerugian negara tidak lagi dapat menjadi bagian dari perkara korupsi.
Meski demikian, rincian perubahan dan konsekuensi hukumnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan aturan.
Yusril Bawa Pengalaman Penyusunan Regulasi
Yusril memiliki pengalaman dalam pembentukan kebijakan antikorupsi. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga menyebut keterlibatannya dalam penandatanganan UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003, serta pengajuan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Pengalaman tersebut, menurut Yusril, dapat menjadi bekal untuk menjelaskan latar belakang sejarah pembentukan regulasi dan komitmen internasional Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Baginya, peraturan tidak lahir dalam ruang kosong. Setiap perubahan perlu memahami konteks historis, tujuan hukum, dan persoalan yang hendak diselesaikan.
Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Perdebatan mengenai definisi korupsi pada akhirnya menghadirkan dua kepentingan yang harus diperhatikan bersamaan: memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan mencegah penerapan aturan yang tidak tepat terhadap keputusan yang diambil dengan iktikad baik.
Namun, kepastian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang penindakan terhadap praktik korupsi. Sebaliknya, semangat pemberantasan korupsi juga perlu ditopang rumusan hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, serta proses peradilan yang adil.
Pertemuan Yusril dan DEN pada 26 Oktober mendatang diharapkan membuka ruang pembahasan yang lebih konkret. Hasil pendalaman itu akan menjadi bagian penting dalam menilai arah penyempurnaan regulasi antikorupsi, termasuk kesesuaiannya dengan UNCAC dan kebutuhan hukum nasional.
Hingga saat ini, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih terperinci. Karena itu, substansi final perubahan belum dapat disimpulkan sebelum usulan lengkap dan konsekuensi hukumnya dijelaskan secara terbuka.














Komentar