Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Mewah Batam, Ribuan Butir Ekstasi dan Bahan Kimia Diamankan

JurnalPatroliNews – Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap praktik produksi narkoba skala besar yang beroperasi diam-diam di sebuah apartemen elit kawasan Harbour Bay, Kota Batam. Apartemen yang berada di lantai 12 itu diduga menjadi lokasi peracikan sabu, ekstasi, dan berbagai jenis zat terlarang lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 menyusul laporan resmi yang diterima pihak kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial TZ yang diduga menjadi otak dari aktivitas ilegal itu.

“Dari lokasi, kami menemukan berbagai jenis narkoba siap edar dan bahan baku dalam jumlah besar,” kata Anggoro dalam keterangan pers di Batam, Kamis (5/6/2025).

Dari apartemen tersebut, polisi menyita:

  • 4.839 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan cap,
  • 3.266,45 gram ketamine dalam bentuk serbuk,
  • 415 botol larutan ketamine HCL,
  • 182,65 gram sabu kristal,
  • 405,8 gram serbuk happy water,
  • 454 tablet happy five,
  • 1.309 unit liquid etomidate,
  • serta ratusan peralatan laboratorium dan bahan kimia lainnya.

Menurut hasil penyidikan awal, TZ diketahui telah menjalankan praktik ini secara mandiri selama dua bulan. Narkoba yang diproduksi tersebut direncanakan untuk dipasarkan di luar wilayah Batam.

“Zat-zat kimia seperti ketamine dan etomidate termasuk yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Sementara sabu dan ekstasi yang ditemukan, sebagian besar diperoleh dari rekan TZ berinisial S yang kini dalam proses pengejaran,” lanjut Anggoro.

TZ kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Polda Kepri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Komentar