JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi tawuran yang mengganggu ketenangan warga kembali pecah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin dini hari (9/6/2025). Lima orang remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan yang membahayakan masyarakat.
“Kami bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme. Tawuran seperti ini tidak hanya meresahkan, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita lima bilah celurit dan dua batang besi yang digunakan para pelaku untuk saling serang. Tawuran diduga terjadi pada dini hari saat warga masih terlelap.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), NAR (18), RD (17), dan MA (16). Semuanya diketahui berdomisili di wilayah Matraman Jaya, Jakarta Timur.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan kelima pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah 10 tahun penjara.
“Ini adalah sinyal kuat dari kami. Siapa pun yang mencoba membuat onar atau menebar teror lewat tawuran akan kami tindak tanpa kompromi,” ujar William menegaskan.
Komentar