Polisi Tangkap Tiga Promotor Judi Online di Tanjung Priok, Sasar Buruh dan Pedagang Pasar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tiga orang yang berperan sebagai pemasar situs judi online ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiganya diketahui menjalankan aksinya dengan menyebarkan promosi judi digital secara sembunyi-sembunyi kepada para pedagang, buruh bongkar muat ikan, dan warga sekitar kawasan pasar.

“Target mereka adalah komunitas pasar, termasuk pekerja bongkar muat, pegawai kios, serta masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar sana,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Menurut Gusti, para pelaku telah melakukan promosi secara diam-diam selama berbulan-bulan, bahkan ada yang telah beroperasi hingga satu tahun penuh. Cara yang digunakan pun sederhana: promosi dari mulut ke mulut.

“Metodenya sangat tertutup, tidak lewat media sosial. Mereka bergerilya langsung, dari orang ke orang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memperoleh komisi sekitar 10 persen dari setiap kemenangan pemain yang mereka bantu daftarkan di situs judi online. Selama masa aktivitasnya, keuntungan yang berhasil dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 5 hingga 10 juta.

“Fee 10 persen diberikan jika pemain menang. Besaran komisi dari pihak situs masih terus kami selidiki, namun angka keuntungannya sudah mencapai jutaan rupiah,” imbuh Gusti.

Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka menilai pekerjaan ini tidak membutuhkan banyak modal, hanya perangkat ponsel dan koneksi internet.

“Cukup bermodal HP dan internet. Mereka membantu para pemain yang tidak punya akses atau dana awal untuk membuka akun judi yang mensyaratkan deposit. Jadi mereka jadi perantara,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam operasi selama Mei 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan pemasaran situs judi daring tersebut. Tiga orang ditangkap dengan peran sebagai promotor dari tiga platform judi online yang berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial L alias B, MY, dan PR.

“Mereka bertindak sebagai marketing dari tiga situs berbeda yang sedang kami lacak keterlibatannya lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik perjudian digital yang menyusup ke tengah masyarakat kelas pekerja. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan serupa yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Komentar