JurnalPatroliNews – Jakarta, Polisi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penghambatan kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diduga dilakukan RS Ummi Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa peningkatan status itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Jadi mulai hari perkara tersebut dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12).
Dia menerangkan gelar perkara atas kasus itu sendiri telah dilakukan pada Senin siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat.
Polri, dalam hal ini membuka penyidikan dengan dugaan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang terkait wabah menular.
“Dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kata Awi.
“Diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” tambahnya.
RS Ummi Kota Bogor dilaporkan lantaran dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq Shihab selaku pasien mereka menjalani test swab.
Rizieq justru telah meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan Tim Satgas.
(*/lk)
Komentar