JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan di kawasan Jalan Rambak Sari, Kecamatan Rumbai. Salah satu tersangka utama berinisial MYS, yang diketahui menyewa kelompok preman untuk menduduki lahan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa MYS merupakan suami dari N, anak dari L — sosok yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan itu.
“Peran MYS cukup sentral karena dia yang mengucurkan dana kepada kelompok preman untuk menjaga dan menguasai lahan, meskipun tanpa dasar hukum atau dokumen resmi,” jelas Kompol Bery, Rabu (4/6/2025).
Menurut penyelidikan, MYS rutin membayar hingga Rp18 juta per bulan kepada para preman demi mempertahankan kontrol atas tanah tersebut.
Tersangka lain, berinisial S, diketahui sebagai koordinator lapangan dari kelompok preman. Ia menjalin komunikasi langsung dengan MYS dan memimpin kelompok dalam menduduki lahan. Polisi juga menyita senjata tajam dari S, sehingga ia turut dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata ilegal.
“Koordinator ini kami jerat dengan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Ia juga menerima imbalan dari MYS sebesar Rp18 juta setiap bulan,” ujar Bery.
Tiga tersangka lainnya berinisial DM, GP, dan ES. Mereka berperan sebagai penjaga lahan dan beroperasi atas instruksi dari S.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dikenakan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Kasus ini mencuat setelah warga di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, melaporkan keributan pada Senin (2/6). Konflik muncul akibat klaim tumpang tindih atas sebidang lahan kavling antara warga yang memegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan pihak N, yang diduga keluarga MYS.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, mengungkapkan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti oleh Tim Raga Polresta Pekanbaru. Sebanyak 100 personel diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Dalam operasi tersebut, sembilan orang diduga preman diamankan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif hingga menetapkan lima tersangka utama.
Komentar