JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pencucian uang (TPPU) hasil aktivitas judi online yang dikamuflase melalui pendirian perusahaan fiktif. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa tersangka berinisial OHW dan H berperan penting dalam menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi. OHW menjabat sebagai komisaris, sementara H merupakan direktur dari PT A2Z Solusindo Teknologi.
“Dua tersangka ini baru saja kami amankan semalam. Mereka mendirikan perusahaan palsu untuk memfasilitasi transaksi dari sejumlah situs judi online,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Lewat anak perusahaannya, PT TGC, kedua pelaku menyediakan layanan payment gateway dan platform digital guna menampung transaksi dari 12 situs judi online. Beberapa di antaranya adalah ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, dan PSGslot.
Dana hasil judi yang dikumpulkan kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) dan berbagai perusahaan cangkang, sehingga menyulitkan pelacakan oleh penegak hukum. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejak 2019, termasuk pembelian aset dan investasi obligasi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita total dana senilai lebih dari Rp530 miliar. Rinciannya mencakup 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250,5 miliar, obligasi sebesar Rp276,5 miliar, serta empat unit mobil, termasuk satu Mercedes Benz dan tiga kendaraan listrik merek BYD.
Tak hanya itu, sebanyak 197 rekening milik para tersangka di delapan bank berbeda telah diblokir sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, OHW dan H dijerat dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri berkomitmen kuat memberantas kejahatan siber, termasuk judi online, dengan menggandeng berbagai instansi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi transaksi mencurigakan dan praktik perjudian daring.
“Judi online menyasar sisi emosional masyarakat. Jangan mudah terjebak dengan janji keuntungan besar. Tetap waspada,” imbaunya.
Komentar