Polsek Pinang Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pelaku Diciduk dan Hampir 300 Gram Sabu Disita

JurnalPatroliNews – Tangerang – Jajaran Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap tiga pelaku dalam dua operasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 282,15 gram.

Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 19.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Berbekal informasi tersebut, tim kami berhasil menangkap dua tersangka, MR (25) dan FJ (29), yang keduanya bekerja sebagai karyawan swasta,” ungkap Adityo saat konferensi pers di Mapolsek Pinang, Rabu (28/5/2025), didampingi Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, dan Jalan Wijaya Kusuma, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita lima bungkus sabu seberat total 280,68 gram, satu timbangan digital, dan dua ponsel.

Dalam pemeriksaan, MR dan FJ mengaku sebagai kaki tangan dari bandar berinisial D, yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka menggunakan metode “tempel”, yaitu meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Beberapa minggu setelahnya, tepatnya pada Selasa, 20 Mei 2025, tim opsnal Polsek Pinang kembali menangkap satu pengedar lain berinisial Iys alias Joy di kawasan Ruko Azores, Poris Plawad Indah, Cipondoh.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1,47 gram, satu timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong. Joy mengaku memperoleh sabu dari bandar bernama Bos EL, yang juga berstatus DPO. Modus peredarannya sama seperti pelaku sebelumnya.

Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum di bawah pengawasan penyidik Polsek Pinang. MR dan FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Joy dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Adityo menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk terus aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Saya tegaskan, satu kali mencoba narkoba bisa menghancurkan masa depan. Kami butuh dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporkan ke hotline 110. Jangan biarkan narkoba menghancurkan generasi muda,” imbaunya.

Ia menutup konferensi dengan penekanan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius, dan penindakan tegas harus diiringi kesadaran kolektif masyarakat agar upaya pemberantasan bisa maksimal.

Komentar