JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini turun tangan dalam menyelidiki temuan harta kekayaan sebesar Rp 1 triliun yang diduga disembunyikan oleh Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).
PPATK menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial terkait kasus ini.
“Kami sudah melakukan proses sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan KY,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Senin, (28/10/2024).
Zarof Ricar, yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Bali pada 24 Oktober 2024, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait dengan proses hukum kasus kasasi Ronald Tannur.
Ronald, yang merupakan anak seorang pejabat, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini. Jaksa mengajukan kasasi, dan suap terhadap Zarof diduga bertujuan untuk mempertahankan vonis bebas Ronald di tingkat kasasi.
Ketika melakukan penggeledahan di kediaman Zarof setelah penangkapan, penyidik dikejutkan dengan banyaknya harta yang ditemukan, yang jika ditotal mencapai nilai sekitar Rp 1 triliun.
Rincian harta tersebut mencakup uang tunai senilai Rp 5,7 miliar, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, serta 71.200 euro. Selain itu, ditemukan pula 50 kilogram logam emas.
Harta tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA pada 2012 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Penyidikan Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof dicurigai menerima gratifikasi dari pengurusan berbagai perkara di MA, yang jumlahnya jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 920 miliar, ditambah logam mulia seberat 51 kg.
“Selama periode 2012 hingga 2022, ZR diduga menerima gratifikasi dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 920,9 miliar, serta berbagai logam mulia seberat 51 kg,” ujar Abdul Qohar.
PPATK bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus menindaklanjuti penyelidikan ini untuk mengungkap lebih jauh asal-usul harta yang diduga berasal dari korupsi dan gratifikasi selama masa jabatan Zarof di Mahkamah Agung.
Komentar