JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia akan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi karyawan PT Sritex, menyusul putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai respons terhadap situasi yang sedang dihadapi Sritex.
Agus Gumiwang menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menyelamatkan karyawan dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk meneliti berbagai opsi dan skema penyelamatan Sritex. Agus menambahkan,
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” ujar Agus Gumiwang.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, juga menekankan pentingnya penundaan PHK.
“Kementerian Tenaga Kerja meminta PT Sritex dan anak perusahaan yang terlibat untuk tidak terburu-buru dalam melakukan PHK hingga ada keputusan yang final dari Mahkamah Agung,” katanya.
Putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dijatuhkan pada 21 Oktober 2024 setelah pengadilan mengabulkan permohonan dari salah satu kreditor.
Komentar