Prabowo Instruksikan Empat Kementerian untuk Selamatkan Sritex

Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. PT Indo Bharat Rayon, salah satu debitur, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian terkait kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi terhadap putusan pailit tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

Haryo Ngadiyono, GM HRD Sritex Group, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segera melakukan PHK setelah putusan tersebut.

Sritex, yang mencakup PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang, tetap menjalankan operasional meskipun dinyatakan pailit.

Keputusan ini tidak hanya berdampak pada 14.112 karyawan langsung, tetapi juga mempengaruhi sekitar 50.000 pekerja terkait serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan.

Komentar