JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mengubah beberapa indikator dalam Undang-Undang Keuangan Negara, termasuk batas defisit dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan program-program yang dijanjikannya selama kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, salah satunya program makanan gizi gratis untuk anak sekolah, dengan anggaran sekitar Rp 450 triliun per tahun.
Namun, Thomas Djiwandono, Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa Prabowo tidak akan menambah utang negara hingga 50% dari PDB. Menurut Thomas, isu tersebut hanyalah rumor dan Prabowo berkomitmen mematuhi batasan hukum terkait ukuran-ukuran fiskal.
Pernyataan ini sekaligus membantah laporan Bloomberg yang menyebutkan rumor tersebut, yang sempat menyebabkan nilai tukar rupiah turun 0,9 persen dan imbal hasil obligasi melonjak pada Jumat (14/6/2024). Hingga kini, tim Prabowo belum membahas target utang terhadap PDB karena ini bukan bagian dari kebijakan formal.
“Penting untuk dicatat bahwa itulah mengapa Prabowo dan tim formalnya berbicara tentang kehati-hatian fiskal, karena hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” kata Thomas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/6/2024).
Selain itu, diskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih menekankan pada peningkatan pendapatan, peninjauan ulang pengeluaran, dan menyediakan anggaran untuk program-program sosial seperti makanan gizi gratis.
Defisit anggaran tahun 2025 dipastikan akan tetap di bawah 3% dari PDB, mematuhi batas yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Prabowo dan timnya menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pernyataan ini muncul saat Prabowo menjawab pertanyaan mengenai utang luar negeri Indonesia dan kebijakan yang akan diambil untuk menghindari peningkatan utang. Menurut Prabowo, utang luar negeri Indonesia saat ini tidak mencapai 40% dari PDB dan masih dalam batas aman asalkan digunakan untuk pembangunan industri atau kegiatan produktif.
Rancangan awal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk 2025 yang didesain pemerintahan saat ini, batas atasnya sudah mencapai 2,82% atau mendekati batas yang diatur dalam UU Keuangan Negara sebesar 3% PDB. Sementara batas bawahnya yang dipatok 2,45% sudah di atas target defisit 2024 sebesar 2,29%, dan jauh melebihi realisasi defisit APBN 2023 sebesar 1,65%.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 3 UU Keuangan Negara, maksimal defisit anggaran ialah 3% dari PDB dengan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Komentar