JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji potensi sektor ekonomi yang tidak terdokumentasi, dikenal sebagai ekonomi bayangan atau underground economy, untuk dimasukkan dalam sistem perpajakan resmi.
Kegiatan ekonomi ini sering kali tidak tercatat dan tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga menghindari kewajiban pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan agar semua aktivitas ekonomi dapat diakses dan diatur, sehingga tidak ada lagi penghindaran pajak.
“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (29/10/2024).
Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia yang ditulis oleh Muhammad Dahlan, disebutkan bahwa ekonomi bayangan di Indonesia diperkirakan setara dengan 8-19% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ekonomi bayangan ini mencakup aktivitas yang dilakukan individu, rumah tangga, atau perusahaan untuk menghindari pelaporan transaksi kepada pemerintah.
Airlangga mengindikasikan bahwa pemerintah sedang merancang strategi untuk memanfaatkan potensi pajak dari sektor ini, meskipun belum bisa menjelaskan detail rencananya.
“Kami masih menyiapkan upaya untuk itu,” imbuhnya.
Komentar