Prabowo Resmi Tanda Tangan Revisi UU Pelayaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan ini disahkan pada (28/10/2024).

Revisi ini bertujuan untuk mempertegas pelaksanaan asas cabotage, sebagai langkah untuk menegakkan kedaulatan dalam sektor pelayaran Indonesia. Di samping itu, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem logistik yang lebih efisien, memberdayakan sektor pelayaran rakyat, dan meningkatkan daya saing pelayaran nasional, serta memperbaiki indeks kinerja logistik (LPI) dan memperjelas struktur kelembagaan di bidang pelayaran.

“Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran,” tulis dalam ketentuan Umum, dikutip Senin (4/11/2024).

Revisi ini mencakup beberapa pasal baru, termasuk penguatan terhadap angkutan laut rakyat dan pembinaan angkutan pelayaran rakyat. Selain itu, perubahan juga terjadi pada perizinan usaha angkutan laut, di mana badan usaha diwajibkan memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175.

Badan usaha yang didirikan untuk kegiatan angkutan di perairan dan seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat melakukan kemitraan dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk perusahaan patungan (Joint Venture). Perusahaan patungan ini harus memiliki kapal berbendera Indonesia dengan kapasitas minimal GT 50.000 dan dioperasikan oleh awak yang berkewarganegaraan Indonesia.

“Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing,” tulis pasal 33A.

Dalam pasal 31, diatur bahwa penyelenggaraan jasa terkait angkutan di perairan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau individu asing. Selain itu, pasal 110 menetapkan bahwa tarif penggunaan perairan dan jasa kepelabuhanan akan diatur oleh pemerintah dan dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Tarif jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan akan ditentukan berdasarkan jenis dan struktur tarif yang ditetapkan pemerintah, sementara tarif untuk layanan yang dioperasikan oleh pemerintah daerah akan diatur melalui peraturan daerah.

Secara keseluruhan, revisi undang-undang ini melibatkan 68 perubahan dan mencakup 66 pasal baru, yang berfokus pada prinsip cabotage untuk mendukung angkutan laut nasional, penyediaan jasa terkait, tarif kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut, pelayaran rakyat, dan layanan publik yang diwajibkan, serta perlindungan lingkungan maritim dan penguatan regulasi di bidang pelayaran.

Komentar