JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyuarakan komitmennya dalam memberantas korupsi, bahkan menyerukan agar para pelaku korupsi dimiskinkan melalui penyitaan harta hasil kejahatan. Namun, langkah konkret melalui jalur hukum tampaknya belum sepenuhnya mengimbangi niat politik tersebut.
Salah satu instrumen hukum krusial yang dibutuhkan, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, hingga kini belum kunjung disahkan. Padahal, menurut pengamat politik Adi Prayitno, dukungan terhadap upaya memiskinkan koruptor tampak hanya berhenti di level wacana.
“Semua elite kelihatan sepakat kalau koruptor harus dibuat jatuh miskin. Tapi, yang jadi pertanyaan publik adalah: kapan komitmen itu dibuktikan lewat pengesahan RUU Perampasan Aset?” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, Minggu, 13 April 2025.
Adi menegaskan bahwa retorika antikorupsi tidak cukup tanpa dukungan regulasi yang kuat. Ia menyebut RUU tersebut sebagai senjata yang sangat ditakuti koruptor karena langsung menyasar akar kejahatan: kekayaan haram yang mereka simpan.
“Kalau harta mereka dirampas, efek jera akan lebih terasa. Ini yang ditakuti para koruptor,” katanya.
Namun, sayangnya, proses legislasi justru menunjukkan sinyal sebaliknya. Meski disuarakan sebagai prioritas oleh pemerintah, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2024 dan 2025. Sebelumnya, RUU ini pernah masuk dalam daftar prioritas 2023, tetapi tidak dibahas hingga tenggat waktu berakhir.
Adi juga mengkritik lambannya gerak DPR dalam membahas RUU ini. Ia membandingkan dengan sejumlah undang-undang lain yang bisa disahkan dalam tempo singkat, seperti UU TNI, UU Pilkada, dan UU Cipta Kerja.
“Kalau UU lain bisa dikebut dengan cepat, kenapa UU Perampasan Aset seperti tak jadi prioritas? Di sinilah masyarakat mulai mempertanyakan komitmen sebenarnya dari wakil rakyat kita,” sindirnya.
Menurutnya, publik sudah jenuh dengan janji-janji kosong soal pemberantasan korupsi. Aksi nyata melalui regulasi yang tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat menjadi satu-satunya cara agar kepercayaan publik terhadap negara bisa kembali pulih.
“Jangan cuma lantang teriak antikorupsi, tapi ketika bicara soal hukum untuk membungkam koruptor, malah adem ayem,” pungkas Adi.
Komentar