Praperadilan Ditolak! Hasto Kristiyanto Kini Berstatus Terdakwa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim Afrizal Hady, yang memimpin sidang, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2005. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan praperadilan otomatis gugur begitu sidang pokok perkara dimulai. Selain itu, Hakim juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak dapat dilanjutkan apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah ditegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan praperadilan serta-merta menjadi gugur,” ujar Hakim Afrizal Hady dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025).

Dengan pelimpahan berkas ini, status hukum Hasto Kristiyanto secara otomatis berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Selain itu, kewenangan atas status penahanannya juga beralih dari penyidik KPK ke hakim pengadilan. “Setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, tersangka otomatis beralih menjadi terdakwa, dan kewenangan atas status penahanannya berada di tangan hakim. Dengan demikian, tidak lagi menjadi kewenangan penyidik atau penuntut umum, sehingga tidak dapat diajukan permohonan praperadilan,” jelas Hakim Afrizal.

Hakim juga menegaskan bahwa berkas perkara yang menjerat Hasto telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiel. “Dengan pelimpahan ini, dapat dipastikan bahwa perkara sudah lengkap, baik secara formil maupun materiel. Sementara itu, permohonan praperadilan yang diajukan hanya menguji aspek formil yang belum selesai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, permohonan praperadilan Hasto secara hukum harus dinyatakan gugur. “Menimbang bahwa dalam perkara ini, pokok perkaranya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto. Sementara itu, permohonan praperadilan lainnya yang diajukan Hasto terkait dugaan upaya merintangi penyidikan masih menunggu tahap persidangan. Gugurnya permohonan praperadilan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang dihadapi oleh politisi senior PDIP tersebut.

Komentar