JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan khusus bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan atau yang dikenal sebagai justice collaborator (JC).
Dalam regulasi tersebut, negara memberikan sejumlah insentif bagi pelaku yang kooperatif, termasuk potensi pengurangan hukuman hingga kesempatan mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, langkah ini tidak serta-merta diberikan tanpa syarat.
Syarat dan Proses Pengajuan
Seseorang yang berstatus saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau bahkan narapidana, dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada penyidik, jaksa, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bisa dikirim melalui sarana elektronik atau manual.
Menurut Pasal 7 PP 24/2025, salah satu syarat utama adalah kesediaan pengaju untuk menyerahkan kembali aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Pernyataan ini wajib dituangkan dalam dokumen resmi.
Dua Kategori Syarat yang Harus Dipenuhi
Substantif:
- Informasi yang disampaikan memiliki nilai penting dalam pembuktian kasus.
- Pemohon bukan merupakan aktor utama dari tindak pidana yang diusut.
Administratif:
- Identitas pribadi.
- Surat pernyataan bahwa bukan pelaku utama.
- Surat pengakuan atas perbuatannya.
- Kesediaan bekerja sama dalam proses hukum.
- Komitmen untuk memberi keterangan di setiap tahap pemeriksaan.
- Janji tidak melarikan diri.
Pemeriksaan administratif dilakukan dalam waktu lima hari sejak dokumen diterima. Jika ditemukan kekurangan, pemohon diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas. Bila tidak dilengkapi, permohonan otomatis ditolak. Namun, pemohon masih diperbolehkan mengajukan ulang sebelum sidang sebagai saksi.
Pemeriksaan Substantif dan Perlakuan Khusus
Setelah administrasi dianggap lengkap, proses berlanjut ke tahap pemeriksaan substantif selama maksimal 30 hari. Pemeriksaan ini bertujuan menilai relevansi informasi yang diberikan serta menentukan apakah pelaku merupakan aktor utama atau bukan.
Bila permohonan disetujui, pemohon justice collaborator akan memperoleh perlakuan istimewa, seperti pemisahan sel tahanan, berkas perkara yang terpisah, dan perlindungan khusus saat bersaksi termasuk tidak harus bertatap muka langsung dengan terdakwa utama.
Namun, jika ditolak, pihak berwenang wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon atau kuasa hukumnya beserta alasan penolakan.
Komentar