JurnalPatroliNews – Jakarta – Perdebatan mengenai kemungkinan pembukaan kasino di Indonesia kembali mencuat dan memicu beragam tanggapan publik.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa pendirian kasino di Tanah Air dapat menjadi peluang strategis apabila dilakukan secara terbatas dan terkendali. Dalam pandangannya, pelokalisasian kasino dapat menjadi solusi agar aktivitas tersebut berada dalam koridor hukum sekaligus menyumbang pemasukan negara melalui pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmahanto dalam sebuah forum diskusi publik bertema “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi”, yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa meski masyarakat Indonesia dikenal religius, realitas menunjukkan bahwa praktik berjudi tetap berlangsung di bawah permukaan. Ia mencontohkan bahwa larangan rokok tidak membuat kebiasaan merokok hilang dari masyarakat, dan hal serupa bisa berlaku pada perjudian.
“Struktur sosial kita kompleks. Jadi jangan terkejut jika masyarakat tetap terlibat dalam aktivitas judi, meskipun secara budaya kita dikenal agamis,” ujar Hikmahanto.
Menurutnya, pendekatan kompromistis melalui pelokalisasian kasino bisa menguntungkan negara, sebab potensi pemasukan pajaknya sangat besar.
“Kita realistis saja. Daripada aktivitasnya tidak terpantau, lebih baik ditata secara legal di lokasi tertentu. Dengan begitu, negara bisa menarik manfaat berupa pajak,” jelasnya.
Ia meyakini bahwa penerimaan pajak dari sektor kasino bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat melalui pembangunan dan layanan publik.
“Kalau aktivitas ini dibiarkan liar, negara kehilangan kendali dan potensi pendapatan. Tapi jika dilegalkan di tempat terbatas, dikontrol, dan dikenai pajak, kita justru bisa memperoleh keuntungan,” paparnya.
Hikmahanto pun menyoroti bagaimana negara tetangga seperti Singapura mampu mengembangkan infrastrukturnya melalui sektor kasino. Ia menyayangkan jika dana besar dari aktivitas perjudian warga Indonesia justru beredar di luar negeri.
“Bayangkan jika dana raksasa yang disebut PPATK mencapai ribuan triliun rupiah itu berputar di dalam negeri. Dampaknya tentu sangat besar bagi Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pandangan terhadap kasino tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif agama. Menurutnya, negara perlu berpikir strategis dan realistis agar tidak terus-menerus kalah dari negara lain dalam memanfaatkan potensi ekonomi tersebut.
“Kalau kita terus menghindar, sementara negara lain menuai keuntungan, kita dua kali kalah—tidak dapat manfaat di dalam negeri, dan kalah dari kompetitor di luar,” tutup Hikmahanto.
Komentar