Proyek Pabrik Kimia Chandra Asri Dihantui Dugaan Pemalakan oleh Oknum Organisasi Lokal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari dugaan praktik permintaan jatah proyek oleh pihak-pihak yang mengklaim mewakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lokal di wilayah Banten.

Kabar ini mencuat setelah tersebarnya video pertemuan antara kontraktor proyek, Chengda Engineering Co Ltd, dan sekelompok individu berseragam Kadin serta perwakilan asosiasi lainnya seperti HIPPI, Hipmi, Gapensi, dan HNSI.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang mengatasnamakan diri sebagai utusan Kadin Cilegon terdengar meminta alokasi proyek tanpa proses tender. Ia menyebut nominal proyek yang diinginkan dengan terang-terangan.

“Tanpa lelang! Jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun juga untuk Kadin. Langsung bagi,” ujar pria tersebut dalam cuplikan yang menjadi viral.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Chengda Engineering menyampaikan bahwa pekerjaan memang bisa diberikan kepada mitra lokal, namun harus didasari atas kompetensi dan kelayakan teknis.

“Saya bisa membagikan seluruh subkontraknya, asalkan Anda tunjukkan dulu kapabilitas Anda,” ujar salah satu perwakilan Chengda.

Dalam video itu juga disebutkan bahwa proyek bernilai Rp17 triliun, namun pelaku usaha lokal diklaim baru mendapatkan sekitar Rp1 triliun. Perwakilan Kadin mempertanyakan sisanya, dan mendesak agar alokasinya diberikan kepada pihak-pihak lokal.

Sebagai catatan, proyek pembangunan pabrik CA-EDC ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Proyek ini dijalankan oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai investasi sekitar Rp15 triliun.

Pabrik ini ditargetkan memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) setiap tahun—komponen penting dalam industri seperti pengolahan nikel, produksi baterai EV, sektor kertas, dan konstruksi PVC.

Terkait kontroversi ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan nama organisasi.

Melalui akun Instagram resminya (@anindyabakrie), ia menyatakan bahwa Kadin Indonesia akan melakukan empat tindakan korektif: membentuk tim investigasi internal, menyusun rekomendasi sanksi organisasi, melaporkan kasus ke Kementerian Investasi/BKPM, serta menyusun SOP keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek nasional.

“Kami menolak segala bentuk tekanan, intervensi, maupun praktik yang tidak sesuai prosedur yang dapat merusak kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia,” tegas Anindya.

Ia juga memperingatkan bahwa bila terbukti ada penyalahgunaan nama organisasi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan—termasuk pencabutan mandat terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Komentar