PT Pertamina Mengapresiasi Polri Kasus ‘Maling’ BBM Subsidi Terkuak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengungkap 49 kasus penyalahgunaan BBM sepanjang Januari-Agustus 2022. Kasus-kasus ini telah ditangani polisi.

Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.

“Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution lewat pernyataan tertulis, Senin (15/8/2022).

“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” sambungnya.

Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, penyalahgunaan BBM subsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Adapun modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang banyak dilakukan adalah penimbunan dan penyelundupan. Ada juga modus pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali kepada pelaku industri.

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” pungkas Alfian.

Komentar