JurnalPatroliNews – Jakarta – Tanpa banyak diketahui, beberapa pulau di kawasan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kini dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Mereka tidak hanya menduduki pulau-pulau tersebut, tetapi juga membangun resor mewah tanpa mengantongi izin yang sah.
Salah satu izin yang tidak mereka miliki adalah Perizinan Pemanfaatan Kawasan Perairan dan Ruang Laut (PPKPRL), yang seharusnya diperlukan untuk aktivitas di wilayah tersebut.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel resor-resor yang dimiliki oleh WNA di Kepulauan Seribu.
“Pulau Seribu saat ini ada beberapa yang kami lakukan penyegelan juga, ada yang kami tindak juga disitu ada yang berizinin dan ada yang nggak berizin. Kita selalu sosialisasi terus-menerus bahkan tindakan di lapangan terhadap pulau-pulau kecil atau resort yang nggak ada izin PPKPRL kami pastikan ada tindakan di lapangan,” katanya di kantor KKP, Senin (23/9/2024).
Sepanjang tahun ini, KKP telah melakukan dua tindakan hukum terhadap pelanggaran serupa dan akan menyusul 2-3 tindakan lagi. Meski demikian, rincian pulau-pulau yang telah ditindak belum diungkap secara jelas, mengingat Kepulauan Seribu terdiri dari 110 pulau.
“Untuk pulau di Jakarta yang pasti ada beberapa pulau di Jakarta yang membangun resor tidak berizin sudah kami kenakan penyegelan. Yang belum masih didalami, ada beberapa yang masih penyelidikan di lapangan,” ujar Ipung.
Tak hanya di Kepulauan Seribu, pelanggaran serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di sana, dua resor dilaporkan tidak memiliki dokumen izin yang lengkap, termasuk persetujuan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin wisata tirta, serta izin pemanfaatan pulau kecil.
Salah satu resor di Pulau Bakungan bahkan membangun jembatan yang menghubungkan dua pulau yang dikelola oleh investor asal Jerman dan Swiss. Sementara itu, resor lain di Maratua dikelola oleh perusahaan asing asal Malaysia.
“Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel,” katanya.
Komentar