Putusan DKPP Jadi Penentu Nasib Demokrasi di Barito Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masa depan demokrasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pasca Pilkada 2024 kini bergantung pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi, menyoroti kompleksitas Pilkada Barito Utara 2024 yang tidak hanya melibatkan sengketa hasil suara antar calon, tetapi juga dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU. Jika terbukti mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU dapat kehilangan kepercayaan publik.

“Jika penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran etik, apakah mereka masih layak mengawal PSU? Ini menjadi dilema besar karena mempertahankan mereka justru berisiko menambah ketidakpercayaan publik,” ujar Resmen, Sabtu (22/2/2025).

Masyarakat Barito Utara kini menanti hasil putusan DKPP yang akan diumumkan Senin (24/2/2025). Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang menggugat enam penyelenggara pemilu di daerah tersebut, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta Ketua PPK Teweh Tengah.

Menurut Resmen, jika DKPP memutuskan adanya pelanggaran etik, pergantian penyelenggara pemilu menjadi hal yang mutlak agar PSU berjalan transparan dan adil.

“Putusan DKPP akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu di Barito Utara, sekaligus berpengaruh pada kredibilitas para petugas pemilihan,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran ini muncul akibat tidak dilaksanakannya PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, meskipun Bawaslu telah merekomendasikannya. Sidang DKPP yang digelar pada akhir Januari 2025 lalu juga mengungkap pernyataan kuasa hukum pengadu, Andi Muhammad Asrun, yang menyebut tindakan para teradu dapat merusak integritas pemilu karena melanggar aturan yang berlaku.

Tak hanya soal PSU, persoalan lain juga mencuat terkait rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Salah satu temuan terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana terdapat penambahan suara yang tidak memiliki penjelasan yang jelas.

Keputusan DKPP dalam kasus ini akan menjadi tonggak penting, tidak hanya bagi kelangsungan pemilu di Barito Utara, tetapi juga bagi penegakan integritas demokrasi di Indonesia.

Komentar