Putusan MK: Batas Waktu PKWT Ditetapkan Lima Tahun, Tidak Ada Perpanjangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat berlangsung selama lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Keputusan ini menjadi bagian dari putusan yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya, yang dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam salinan putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang dimaksud menyebutkan bahwa “jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.” Menurut MK, pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, MK menetapkan bahwa PKWT harus dilaksanakan dalam batas waktu maksimal lima tahun dan tidak boleh ada perpanjangan. “Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk dalam hal perpanjangan,” ungkap MK dalam putusannya.

Komentar