Putusan Sela PN Jaksel Tolak Eksepsi SKK Migas, Pertamina Hulu Mahakam, Menteri KLH Dan Menteri ATR/BPN Atas Gugatan Warga Desa Sepatin

.JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sengketa gugatan warga Desa Sepatin Kabupaten Kartanegara Kaltim atas pembebasan tanah oleh SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam yang melibatkan Menteri KLH serta Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN dalam putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpun Rika Mona Pandegiroth dikabulkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan selanya yang diuplod pada SIPP pada kamis siang (13/06/2024) “MENGADILI: Menolak Eksepsi Kompstensi Absolut dan Kompetensi Relatif yang diajukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya: Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara: Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini: Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”

Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan kuasa hukum warga Ferdinang Montororing yang dijumpai wartawan JurnalPatroliNews Mega Nur Asmawati sedang berada di PN Tangerang menyatakan, “saya sangat happy dan menaruh hormat pada Majelis Hakim karena sangat cermat dalam mengadili atau tindakan rechtspraak” sementara Humas Pertamina Hulu Indonesia maupun SKK Migas belum dapat dihubungi menanggapi putusan hakim tersebut.

Gugatan warga Desa Sepatin, Kalimantan Timur berawal dari tanah tambak udang yang sekitar 40 hektar dibebaskan untuk eksplorasi proyek gas alam yang dikelola oleh Pertamina Hulu Mahakam dan SKK Migas, lahanya diklaim sebagai tanah kawasan hutan produksi padahal tanah tersebut telah diredistribusi pemerintah sejak tahun 1995 dan sudah diterbitkan sertifikat oleh Kanwil BPN Kaltim.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanan Kementerian ATR/BPN Andi Asnaedi pada Nopember 2023 silam saat menjabat kakanwil BPN Kaltim menjeladkan pada warga korban pembebasan tanah di Samarinda, sertifikat milik warga sah terdaftar di BPN, Pertamina maupun SKK Migas harus menghormati itu.

Dengan ditolaknya tuntutan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam mengadili yang diajukan SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam maupun Menteri LHK dan Menteri ATR/BPN maka persidangan gugatan warga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti, sidang lanjutan akan dilakukan rabu (26/06/2024) mendatang. (Mega NA)

Komentar