Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Diskusi bertajuk Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang digelar Universitas Paramadina bersama Institut Harkat Negeri menjadi ruang pembahasan kritis mengenai tantangan dan harapan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tiga tokoh penting, Mahfud MD, Sudirman Said, dan Adrian Wijanarko, memberikan pandangan mereka tentang langkah konkret yang diperlukan untuk menghadapi kompleksitas persoalan korupsi.

Mahfud MD menyoroti memburuknya praktik korupsi yang kini merambah berbagai lini pemerintahan. Ia mengkritisi fenomena “re-distribusi kekuasaan” yang justru sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Korupsi di DPR saat ini jauh lebih masif dibandingkan era Orde Baru. Pergantian kepemimpinan seharusnya membawa perubahan, bukan peluang baru untuk kongkalikong,” tegasnya.

Mahfud mengingatkan bahwa janji pemberantasan korupsi perlu diwujudkan dengan tindakan nyata.

“Komitmen dan konsistensi pemerintah baru adalah pilar utama. Tidak cukup hanya dengan pidato, diperlukan langkah konkret untuk memastikan reformasi sistem berjalan,” tambahnya.

Sudirman Said, dalam paparannya, mengungkapkan data mencengangkan dari KPK yang telah menangani lebih dari 1.600 kasus korupsi sejak 2004 hingga 2024. Ia juga menyoroti kebocoran anggaran negara, di mana 30-40% APBN diperkirakan hilang akibat praktik korupsi.

“Korupsi adalah ancaman serius bagi keuangan negara. Era Presiden Prabowo membawa harapan baru dengan rencana mereformasi anggaran dan membentuk tim pemburu koruptor. Namun, janji tersebut harus didukung dengan aksi nyata,” ujar Sudirman.

Komentar