JurnalPatroliNews – Sorong – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya guna menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan pariwisata yang telah dikenal dunia.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan dari kegiatan pertambangan, khususnya di area yang dekat dengan destinasi wisata unggulan.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai sektor untuk menjamin kawasan wisata tetap aman dan bebas dari dampak aktivitas tambang,” kata Orideko di Sorong, Senin (9/6).
Meski hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang berasal dari tambang nikel milik PT Gag Nikel, pihak pemerintah daerah tetap meningkatkan pengawasan secara ketat sebagai langkah pencegahan dini.
“Secara visual tidak terlihat ada kerusakan, meski bekas aktivitas tambangnya memang ada. Perusahaan juga telah melakukan reboisasi sebagai bentuk pemulihan lahan,” tambahnya.
Orideko meminta agar perusahaan tambang, khususnya PT Gag Nikel, turut bertanggung jawab menjaga kelestarian alam Raja Ampat. Menurutnya, daerah ini dikenal luas bukan karena hasil tambangnya, melainkan karena keindahan alamnya yang menjadi daya tarik wisatawan mancanegara.
“Yang membuat Raja Ampat mendunia adalah keindahan alamnya. Maka dari itu, pengawasan terhadap potensi kerusakan lingkungan menjadi prioritas utama kami,” ujarnya menegaskan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama jajaran pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Orideko, mengunjungi lokasi tambang PT Gag Nikel. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Bahlil menyampaikan apresiasi atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Saya menghargai langkah PT Gag Nikel yang telah menjalankan operasionalnya sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga membantah isu-isu di media sosial yang menyebutkan tambang nikel di wilayah itu mencemari lingkungan. Menurutnya, laporan lapangan tidak menunjukkan adanya dampak negatif seperti yang banyak disebarkan.
Untuk diketahui, saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapatkan izin dari pemerintah pusat: PT Gag Nikel (sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (sejak 2013). Sementara tiga lainnya PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan IUP yang diterbitkan antara tahun 2013 hingga 2025.
Komentar