Ratusan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar Disita dari 4 Wilayah di Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sejumlah instansi terkait berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

Dari penindakan yang dilakukan, ratusan produk kosmetik tanpa izin beredar dengan nilai mencapai miliaran rupiah berhasil diamankan, tersebar di berbagai wilayah tanah air.

“Hari ini sebagai bagian dari Satgas, BPOM selaku koordinator komoditas kosmetik telah menindak terhadap kosmetik ilegal selama Juni-September. Tujuan penindakan untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal. Produk kosmetik ilegal diamankan Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi. Temuan kosmetik ilegal sebanyak 970 item dengan total 415.035 buah, nilainya Rp 11,4 miliar,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9/2024).

Produk kosmetik ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Zulhas menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya saat ini difokuskan pada tujuh kategori produk, termasuk tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, keramik, elektronik, dan kosmetik.

“Dan banyak sekali keluhan di bidang beauty selama 4-5 bulan terakhir. Pelaku usaha kewalahan menghadapi serbuan produk tanpa izin BPOM dan instansi terkait. Karena kalau masuk ke sini merugikan konsumen karena jaminannya apa? Jangan-jangan setelah dipakai mukanya berubah, tidak ada jaminan,” kata Zulhas.

Ia juga menegaskan bahwa dampak dari kosmetik ilegal bukan hanya pada konsumen, tetapi juga merugikan negara melalui hilangnya potensi pajak serta mengancam industri kecantikan dalam negeri yang sedang berkembang.

“Merugikan negara, pajak dan merugikan industri beauty kita yang berkembang baik dan ngga kalah bersaing dengan negara manapun,” tutup Zulhas.

Komentar