Ketiga, Puspenkum memiliki Program Prioritas Nasional di masing-masing Kejati, Kejari dan Cabjari. JAM-Intelijen meminta anggaran yang telah dialokasikan segera direalisasikan sehingga target capaian kinerja dapat terwujud hingga akhir tahun 2024;
Keempat, terkait pengawasan multimedia. JAM-Intelijen meminta jajaran Puspenkum, Kasi Penkum dan Kasi Intel di daerah melalui jaringan media massa yang telah dikelola oleh Puspenkum agar dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan dini terhadap isu-isu krusial yang berkaitan dengan Kejaksaan.
Kelima, selaku mata dan telinga pimpinan serta wajah terdepan Kejaksaan, maka peran humas tidak saja diharapkan mampu menyampaikan informasi keluar, namun juga harus mampu memberikan dukungan maksimal kepada institusi Kejaksaan dengan memberikan informasi kepada pimpinan secara cepat dan tepat.
Oleh karenanya agar dipedomani dan dilaksanakan juga kebijakan pimpinan yakni Instruksi Jaksa Agung Nomor 158 tahun 2021 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui workshop kehumasan ini, saya berharap para peserta mendapatkan tambahan ilmu dan pamahaman tentang bagaimana mempersiapkan bahan publikasi yang baik, bagaimana menulis press release yang baik, melakukan kajian dan analisa isu menarik, serta dapat menyajikan informasi dan publikasi secara menarik dan mudah diterima oleh masyarakat,” pungkas JAM-Intelijen.
Komentar