Regulasi Baru Menteri Bahlil: Indonesia Kini Bisa Kelola Tambang di Dasar Laut Internasional

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara resmi menetapkan kebijakan baru untuk memperluas cakupan pengelolaan sumber daya mineral ke wilayah dasar laut internasional. Aturan ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2025, yang diteken pada 14 April 2025.

Wilayah dasar laut internasional (KDLI) merupakan area dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar batas yurisdiksi nasional Indonesia. Lewat regulasi ini, Indonesia menetapkan skema tata kelola kegiatan mineral di kawasan tersebut, mencakup prospeksi, eksplorasi, hingga eksploitasi.

Prospeksi: Pemetaan Awal Potensi Mineral

Pasal 3 hingga Pasal 16 mengatur secara rinci mekanisme kegiatan prospeksi. Kegiatan ini bisa dijalankan oleh Menteri atau badan usaha (BUMN maupun swasta, dalam atau luar negeri). Menteri dapat melaksanakan secara langsung atau menjalin kolaborasi dengan instansi dalam negeri hingga negara-negara yang telah mengesahkan Konvensi Internasional.

Sebelum kegiatan dimulai, pelaksana wajib menyerahkan notifikasi lengkap yang mencakup:

  • Bukti administratif dan legalitas usaha
  • Rencana teknis dan metodologi survei
  • Sertifikasi tenaga ahli
  • Dokumen perlindungan lingkungan laut
  • Pernyataan patuh pada ketentuan otoritas internasional

Bila dokumen lengkap dan lolos evaluasi, Menteri akan meneruskan permohonan ke Kementerian Luar Negeri untuk diteruskan ke otoritas internasional.

Dana untuk kegiatan prospeksi bisa bersumber dari APBN, dana internal BUMN atau swasta, maupun hasil perjanjian kerja sama bilateral/multilateral.

Eksplorasi: Tahap Lanjutan Setelah Prospeksi

Bagi badan usaha yang berhasil menyelesaikan prospeksi sesuai target, mereka akan diprioritaskan mendapatkan Sertifikat Dukungan untuk melangkah ke tahap eksplorasi. Eksplorasi ini bisa dijalankan oleh Menteri, BUMN, swasta nasional maupun asing.

Pelaksanaan eksplorasi harus disesuaikan dengan rencana kerja dan kontrak yang disetujui otoritas. Kontrak eksplorasi berlaku maksimal 15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun. Pelaksana eksplorasi wajib melaporkan dan menyampaikan salinan kontrak ke Menteri dan Tim Koordinasi dalam waktu 7 hari kerja sejak kontrak ditandatangani.

Eksploitasi: Tahapan Realisasi Produksi

Eksploitasi adalah tahap terakhir dalam siklus pemanfaatan mineral di KDLI, yang juga bisa dilakukan oleh Menteri atau badan usaha dengan dasar kontrak eksploitasi dan rencana kerja yang disahkan oleh otoritas. Sama seperti eksplorasi, tahap ini juga memungkinkan kerja sama dengan negara lain yang menjadi anggota Konvensi.

Secara prinsip, seluruh proses dari prospeksi hingga eksploitasi diatur dengan standar internasional yang ketat untuk menjamin keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Komentar