Respon Cepat, Pj Bupati Bekasi Tinjau Langsung Pembuangan Sampah Ilegal di Sumber Jaya, Usai Disurati Kementerian ATR/BPN

Kedua tersangka pengelola TPS ilegal itu dapat dijerat pasal berlapis karena pelanggaran aturan tata ruang. Mereka mengubah ruang terbuka hijau di daerah aliran sungai seluas 3,6 hektare itu menjadi tempat pembuangan sampah.

Pj Bupati Bekasi itu menyatakan bakal mengirim surat balasan tentang kondisi terkini bantaran Sungai CBL ke Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan jawab bahwa sudah ada penindakan, meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan atau pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Dalam kasus TPS ilegal ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Tambun Selatan itu diancam Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman penjara  lima tahun dan denda minimal Rp 3 miliar.

Komentar