JurnalPatroliNews – Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara serta Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 Maret 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam pernyataan resminya pada Minggu (2/3/2025), menegaskan bahwa PHK terhadap 10.669 buruh Sritex melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
“PHK ini jelas ilegal dan bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, PHK tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yaitu perundingan bipartit dan tripartit. Said mempertanyakan apakah ada notulen resmi dari negosiasi antara Serikat Pekerja Sritex dan pihak perusahaan.
“Buruh langsung diminta mendaftar untuk PHK, padahal prosedur yang benar harus diawali dengan bipartit. Apakah ada bukti perundingan? Tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said menyoroti status pailit Sritex yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menekankan perlunya transparansi terkait kondisi keuangan perusahaan, nilai aset, serta mekanisme pembayaran pesangon. Hingga saat ini, katanya, belum ada buruh yang mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima.
“Kami bisa membawa kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan penggelapan hak buruh. Tidak ada kejelasan berapa pesangon yang akan diterima pekerja dan apa saja hak lain yang harus diberikan,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa pada 5 Maret mendatang diharapkan dapat menekan pemerintah untuk bertindak dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Komentar