JurnalPatroliNews – Jakarta – Lebih dari 2.100 pekerja PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, kini menghadapi ketidakpastian setelah pabrik tempat mereka bekerja tiba-tiba berhenti beroperasi. Penutupan mendadak ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, menyusul penyegelan oleh kurator pada malam sebelumnya.
Pabrik Disegel, Produksi Terhenti
Menurut Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Garut, Asep Yudi Tahajudin, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pailit perusahaan. Kurator memiliki wewenang untuk mengamankan aset tanpa perlu menunggu persetujuan pihak lain.
“Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan mengenai status pailit. Akibatnya, belum ada kejelasan apakah pekerja akan di-PHK atau hanya dirumahkan. Yang jelas, sejak pabrik ditutup, tidak ada aktivitas produksi, dan pekerja belum menerima gaji selama 12 hari terakhir,” jelas Asep pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya ditugaskan untuk mengawal proses ini demi memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum kepailitan, tidak ada yang bisa menerobos masuk ke area pabrik, termasuk kami. Jika ada yang melanggar, itu termasuk contempt of court,” tambahnya.
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Lindungi Hak Pekerja
Disnakertrans Kabupaten Garut memahami keresahan para pekerja akibat penutupan mendadak ini. Oleh karena itu, mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja, manajemen PT Danbi International, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta aparat kepolisian untuk membentuk Satuan Tugas Insidentil guna menangani permasalahan ini.
Tim tersebut akan memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan, termasuk:
- Pembayaran gaji yang masih tertunda.
- Pemberian kompensasi dan pesangon bagi pekerja terdampak.
- Proses PHK sesuai aturan ketenagakerjaan.
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
- Pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan.
Komentar