Selain soal regulasi, para pengemudi Ojol juga menyoroti kesejahteraan mereka, terutama mengenai upah yang dirasa masih kurang memadai.
“Kalau soal tarif, itu ranahnya Kominfo. Silakan diskusikan dengan Kominfo. Tugas kami adalah memastikan keselamatan mereka, dan kami sangat memperhatikannya. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa para pengemudi Ojol terlindungi dan bisa mendapatkan penghidupan yang layak,” tutup Budi Karya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan pengemudi ojek online dan kurir online dari wilayah Jabodetabek ini berlangsung pada Kamis (29/8/2024) mulai pukul 12.00 WIB. Mereka mendesak pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk mengakui profesi mereka secara legal dalam undang-undang. Selain itu, mereka juga meminta agar perusahaan aplikasi menurunkan potongan biaya aplikasi.
Koalisi Ojol Nasional (KON) menyatakan bahwa aksi tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut adalah enam tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi Ojol dalam aksi mereka:
- Revisi dan penambahan pasal dalam Permenkominfo No 1 tahun 2012 terkait formula tarif layanan pos komersial untuk pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitor segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap tidak adil terhadap pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan tidak adil bagi pengemudi.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Penolakan terhadap promosi aplikator yang membebani pendapatan pengemudi.
- Legalisasi ojek online di Indonesia melalui pembuatan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Komentar