Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Gelar Aksi Demo, Mahkamah Agung Diminta Beri Keadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia terus berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka menuntut keadilan dari lembaga yang dipimpin Muhammad Syarifuddin tersebut.

Kita harapkan Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa,” kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Selasa (21/5).

Kasus yang dimaksud adalah peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Para karyawan meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili kasus tersebut, untuk diganti.

Menurut Janli, hakim tersebut dalam putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Janli menjelaskan bahwa kasus yang sedang diproses ini bukanlah sengketa merek antara Polo Ralph Lauren Indonesia dan MHB. Sebaliknya, ini terkait penghapusan merek-merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa dengan menggunakan sertifikat fotokopi merek yang diduga palsu. Merek tersebut hanya ditambahkan kata “Polo” dan “by”, yang seharusnya sudah dihapus berdasarkan putusan Nomor 140 Tahun 1995.

“Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren,” ujar Janli.

“Padahal, putusan 140 tahun 1995 sudah jelas bahwa merek milik MHB adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata ‘Polo’ atau ‘by’. Dan merek itu sudah dihapus,” lanjut Janli, yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Selain meminta Hakim Rahmi diganti, para karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa tiga hakim yang memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB tersebut dianggap bertentangan dengan dua putusan lain yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

“Kami takkan berhenti mengawal kasus ini,” tutup Janli. 

Komentar