JurnalPatroliNews – Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melayangkan gugatan balik kepada selebgram Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik yang merusak reputasinya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp105 miliar.
Langkah hukum ini tertuang dalam dokumen jawaban atas gugatan perkara perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengunggah dokumen gugatan rekonvensi secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam keterangannya, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, merinci bahwa tuntutan ganti rugi terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kompensasi imateriil.
Menurut Muslim, kerugian materiil meliputi biaya hukum, perawatan kesehatan mental, hilangnya pendapatan karena terganggunya aktivitas profesional, dan dampak finansial lainnya akibat pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Sementara itu, nilai kerugian immateriil diajukan karena reputasi RK sebagai tokoh publik tercoreng, serta tekanan psikologis yang dialaminya dan keluarganya akibat tuduhan yang disebarluaskan secara luas melalui media sosial dan berbagai kanal publik.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi upaya sistematis untuk merusak nama baik klien kami di ruang publik. Tuduhan yang dilontarkan tidak pernah dibuktikan secara hukum maupun ilmiah,” ungkap Muslim.
Ia menegaskan bahwa Lisa Mariana menyebarkan kabar bohong mengenai hubungan pribadi yang tidak pernah terjadi, termasuk tuduhan kehamilan dan ajakan aborsi, yang tidak pernah terbukti melalui tes DNA atau alat bukti sah lainnya.
Lisa, lanjut Muslim, secara konsisten menyebarkan informasi yang dianggap fitnah melalui akun media sosial dan platform digital lain seperti podcast, yang menurutnya melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, pihak RK meminta pengadilan agar mewajibkan Lisa menghapus seluruh unggahan bermuatan fitnah serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut.
Selain gugatan perdata, Muslim juga mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong. Kasus tersebut kini dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami harap majelis hakim mengabulkan gugatan ini secara penuh agar menjadi preseden hukum terhadap upaya menjatuhkan martabat tokoh publik demi kepentingan pribadi,” pungkas Muslim.
Komentar