JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi ditangkap di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah Interpol Manila menerima surat perintah resmi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menuntut pertanggungjawaban Duterte atas kebijakan perang terhadap narkoba yang menewaskan ribuan orang.
“Ia saat ini berada dalam tahanan otoritas setempat,” demikian pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Filipina yang dikutip oleh kantor berita AFP.
Sehari sebelum penangkapannya, Duterte sempat menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum. Mantan orang nomor satu di Filipina itu memang telah menjadi target investigasi ICC atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama masa kepemimpinannya.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Duterte akan segera dilakukan, dengan pemerintah Filipina berada dalam tekanan besar dari komunitas internasional. Sementara itu, kelompok pendukung Duterte menggelar aksi protes di Manila, mengecam langkah ICC yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara.
Penangkapan ini memicu berbagai reaksi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menyambut baik langkah ICC, menyebutnya sebagai kemenangan bagi para korban kebijakan brutal Duterte. Sementara itu, beberapa pejabat Filipina, termasuk sekutu politik Duterte, menuding bahwa tindakan ini bermotif politik dan dapat memicu ketegangan lebih lanjut di negara tersebut.
Analis hukum menilai bahwa proses ekstradisi Duterte ke Den Haag, Belanda—tempat ICC berkantor—masih akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kemungkinan Filipina menolak menyerahkan mantan presidennya. Dengan perkembangan ini, dunia kini menanti apakah Duterte akan menghadapi persidangan internasional atau jika ada kemungkinan negosiasi politik yang dapat mengubah arah kasus ini.
Komentar